Proses impor barang melalui udara membutuhkan pengelolaan logistik yang cepat, presisi, dan terkoordinasi. Setiap tahapannya, mulai dari pendaratan pesawat hingga pengiriman akhir ke konsumen, harus dilaksanakan dengan cermat agar tidak terjadi keterlambatan atau kerusakan barang. Sebagai penyedia solusi logistik profesional, ATT Logistics memahami pentingnya koordinasi menyeluruh dalam setiap alur pengiriman barang dari luar negeri. Berikut adalah gambaran lengkap proses logistik kargo impor melalui jalur udara di Indonesia. 

1. Pendaratan Pesawat dan Penanganan Awal di Bandara 

Setelah pesawat yang membawa kargo impor mendarat, barang segera dipindahkan ke area penanganan khusus di bandara. Di sini, kargo akan disortir berdasarkan jenisnya—seperti barang umum, barang berbahaya, atau barang perishable—dan diidentifikasi berdasarkan maskapai penerbangannya. 

Pada tahap ini, maskapai atau agen kargo akan menyerahkan dokumen penting seperti Air Waybill (AWB), yang berisi informasi lengkap tentang pengirim, penerima, isi barang, serta berat dan jumlah barang. Dokumen ini menjadi dasar untuk proses selanjutnya, termasuk pemeriksaan oleh bea cukai. 

2. Penanganan di Gudang Kargo Bandara 

Begitu kargo sampai di gudang bandara, barang akan dicatat dan di-scan. Informasi dari AWB dimasukkan ke dalam sistem manajemen gudang. Bila diperlukan, barang juga akan menjalani pemeriksaan keamanan tambahan. 

Setelah itu, kargo ditempatkan di area penyimpanan sesuai status bea cukai dan tujuan akhirnya. Penataan yang tepat membantu mempercepat proses pengeluaran barang di tahap selanjutnya. 

3. Proses Bea Cukai: Titik Kritis dalam Impor 

Tahapan customs clearance menjadi titik paling penting dalam proses logistik impor. Importir atau freight forwarder akan mengajukan dokumen seperti commercial invoice, packing list, sertifikat asal, dan izin impor dari instansi terkait. 

Barang akan diklasifikasikan dalam tiga jalur: 

Jalur Hijau: dokumen lengkap, tidak perlu pemeriksaan fisik 

Jalur Kuning: dokumen perlu penelitian lebih lanjut 

Jalur Merah: perlu pemeriksaan fisik oleh bea cukai 

Setelah dokumen disetujui dan pembayaran bea masuk serta pajak impor (PPN, PPh 22 Impor) dilunasi, bea cukai akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 

4. Pengeluaran Barang dari Gudang Kargo Bandara 

Dengan SPPB di tangan, importir atau perwakilannya dapat mengurus pengeluaran barang dari gudang bandara. Ini termasuk membayar biaya penumpukan dan administrasi gudang. Setelah proses administrasi selesai, kargo resmi keluar dari area pabean dan siap diangkut ke lokasi tujuan. 

5. Transportasi ke Gudang Importir 

Barang kemudian dimuat ke truk atau moda transportasi lain untuk dibawa ke gudang akhir milik importir atau pusat distribusi. Dalam tahap ini, ATT Logistics menyediakan pengangkutan darat yang aman, efisien, dan dapat dilacak hingga titik akhir. 

6. Last Mile Delivery ke Konsumen 

Setibanya di gudang akhir, barang akan dihitung ulang dan disortir berdasarkan alamat tujuan. Proses ini penting terutama untuk barang e-commerce atau retail yang memerlukan distribusi individual ke konsumen. 

Barang selanjutnya diserahkan kepada penyedia layanan last mile delivery, baik internal maupun pihak ketiga seperti JNE, SiCepat, atau Gojek. Dengan sistem pelacakan real-time, pelanggan dapat mengetahui status pengiriman mereka secara transparan. 

Proses logistik impor udara melibatkan banyak tahapan dan pihak. Koordinasi yang baik, kepatuhan dokumen, serta keahlian dalam menangani kargo adalah kunci sukses dalam pengiriman internasional. 

Sebagai mitra terpercaya dalam solusi logistik ekspor dan impor, ATT Logistics siap membantu setiap langkah Anda—dari bandara hingga ke tangan pelanggan. Hubungi kami untuk layanan logistik terintegrasi yang cepat, aman, dan andal.